JAKARTA, Ketua DPP PDI.P Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menilai penetapan Sekjen DPP PDI.P, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus suap Harun Masiku berbalut dengan rekayasa politik.
"Kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik, ” kata Komarudin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Terkait hal itu, Ketua DPP PDI.P Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun meminta agar seluruh kader dan simpatisan tak gentar setelah Hasto Kristiyanto, ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Kepada suluruh kader dan simpatisan dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote, jangan pernah gentar. Satukan barisan di bawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, ” ucapnya
Sementara itu. Ketua KPK, Setyo Budiyanto menepis tudingan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto adalah upaya untuk mengganggu Kongres PDI.P pada 2025 mendatang.
Menurutnya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku murni penegakan hukum.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli Hanya Operator?
|
"Ini murni penegakan hukum, " kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024)
Setyo mengungkapkan kasus ini sejak 2019 sudah ditangani. Kemudian baru sekarang penetapan tersangka terhadap Hasto karena kecukupan alat buktinya.
"Itulah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan. Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan, " ujarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.(hy)