DJP Permudah Administrasi Penerima Royalti

    DJP Permudah Administrasi Penerima Royalti
    Wajib pajak perlu mengetahui setiap jenis pajak beserta ketentuannya.
    JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi (WP OP) dari 15 persen jumlah bruto royalti menjadi enam persen.

    Ketentuan tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang menerima royalti.

    "Penurunan tarif efektif sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar, " kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/3/2023)


    Penurunan tarif efektif pajak royalti ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh WP OP yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan NPPN.

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Hilangkan Kejahatan Kuatkan Ekonomi Wujudkan Indonesia Emas

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll