Dampak Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Menjadi 59 Tahun

    Dampak Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Menjadi 59 Tahun
    Ilustrasi masa pensiun pekerja

    JAKARTA, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa batas usia pensiun tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

    Adapun, batas usia untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini bertambah satu tahun dari mulanya 58 tahun yang berlaku sejak Januari 2022.

    Perubahan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Pasal 15 dalam aturan yang diundangkan pada 30 Juni 2015 tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan pertama kali pada 1 Juli 2015 di usia 56 tahun, 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun. Selanjutnya akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, hingga maksimal 65 tahun pada tahun 2043. 

    "Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, " demikian tulis laman bpjs ketenagakerjaan.go.id, yang kami akses pada Rabu (8/1/ 2025 )

    Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

    Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

    Tanggapan Pekerja

    Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Pekerja Seluruh Indonesia atau Aspirasi, menyatakan bahwa kebijakan ini seharusnya diikuti oleh setiap perusahaan tanpa pengecualian.

    "Perusahaan tidak bisa sembarangan menentukan usia pensiun sendiri, karena undang-undang jelas menetapkan usia pensiun meningkat setiap tahun, ” ujarnya. 

    Mirah juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap PP No. 45/2015 yang sudah berlaku, yang mewajibkan perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi pemerintah.

    “Ada salah satu anggota kami yang bekerja di sekitar jalan tol, usia pekerjanya sudah memasuki 45 tahun, namun perusahaan tetap memberlakukan batas usia pensiun yang lebih rendah, yaitu 45 tahun, ” ujar Mirah. 

    Padahal menurut Mirah, sesuai dengan undang-undang, usia pensiun seharusnya 59 tahun mulai 2025 nanti.

    "Jika perusahaan tidak mengikuti ketentuan ini, kami akan membawa masalah ini ke pengadilan, ” ujarnya.

    Mirah menambahkan bahwa beberapa perusahaan yang menerapkan kebijakan usia pensiun lebih rendah, seperti 45 atau 50 tahun, berisiko melanggar hak pekerja, terutama di sektor-sektor yang memerlukan tenaga kerja dengan pengalaman lebih.

    "Ini adalah pelanggaran yang harus diperbaiki, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ucapnya. 

    Di sisi lain, perubahan usia pensiun ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi beberapa pekerja, terutama mereka yang terpaksa pensiun lebih awal karena diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengkritik kebijakan ini, mengatakan bahwa kenaikan usia pensiun ini bisa merugikan pekerja yang harus menunggu lebih lama untuk mengakses manfaat pensiun mereka. 

    "Bagi pekerja yang telah pensiun lebih awal, mereka harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk mendapatkan manfaat pensiun, padahal usia pensiun di banyak perusahaan masih lebih rendah, misalnya 56 tahun, " kata Timboel.

    Sementara itu, BPJS Watch juga mendorong revisi Peraturan Pemerintah terkait batas usia pensiun. Menurut Timboel, kebijakan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pekerja swasta, yang umumnya memiliki usia pensiun lebih rendah dibandingkan dengan pegawai negeri. 

    “Kami berharap pemerintah segera merevisi regulasi ini agar pekerja bisa mendapatkan manfaat pensiun dengan lebih adil, ” ujar Timboel. (hy/bp)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Waketum KNPI Saiful Chaniago: Erick Thohir...

    Artikel Berikutnya

    M Nur Pria : Ajak Masyarakat Konsumsi Nutimax...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Mengabdi untuk Bangsa, Bukan untuk Diri Sendiri, Cerita di Balik Amanah Jabatan
    Hendri Kampai: Yang Dibutuhkan Rakyat Pengobatan Gratis, Bukan Sekadar MCU – Setelah MCU, Lalu Apa?
    Hendri Kampai: Saat Janji Politik Menjadi Janji Kosong, Disitu Rakyat Berubah Jadi 'Vigilante Virtual'
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll