JAKARTA, Dalam aksinya sejumlah aktivis perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.
Aktivis perempuan Valentina Sagala, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2023) menyatakan Pasal itu menerapkan pembulatan ke bawah apabila angka desimal keterwakilan perempuan di bawah 50.
"Aturan itu dinilai merugikan caleg perempuan di daerah pemilihan dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 orang". ujar Valentina
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan daerah dengan empat caleg berdasarkan hitungan 30 persen, keterwakilan perempuan hanya 1, 2 orang. Dengan PKPU 10/2023, setiap partai hanya wajib mencalonkan satu orang caleg perempuan. Padahal, jumlah tersebut hanya 25 persen dari total caleg yang bisa didaftarkan.
"Berapa banyak hak politik perempuan yang akan tercederai dengan aturan ini" kata Titi.
Para aktivis mendesak KPU mengubah aturan tersebut. Mereka juga telah beraudiensi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti peraturan yang diduga melanggar perundang-undangan.
"Jika dalam waktu dua kali 24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untiuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung, " ucap Valentina.
Menanggapi penolakan PKPU 10/2023 oleh aktivis perempuan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen untuk memastikan terwujudnya kebijakan pemilu afirmatif bagi perempuan.
Komitmen tersebut dikemukakan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dan Totok Haryono.
Menurut Lolly, Bawaslu akan langsung berkorrdinasi dengan KPU, supaya KPU dapat menerima aspirasi Masyrakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Baca juga:
Eddy Syarif: Keresahan Rakyat
|
“Kami akan meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang (Pasal 8 PKPU 10/2023) kemudian melakukan peninjauan terhadap PKPU karena akan berdampak luas bagi keterwakilan perempuan, sehingga ini cukup untuk menjadi bahan pertimbangan KPU melakukan peninjauan kembali, ” paparnya.
Lolly juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan mengusulkan forum Tripatrit antara Bawaslu-KPU-DKPP. Hal Ini penting karena situasinya perlu percepatan mengingat tahapan yang sedang berlangsung sehingga bisa terselamatkan tidak berdampak buruk. (hy)